Judul : Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015
link : Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015
Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015
Selamat Malam Bapak/Ibu Guru , kali ini kami mencoba membagikan sebuah kabar dan informasi ihwal Undang-undang yang mensyaratkan supaya seluruh Guru Jenjang SD hingga Sekolah Menengan Atas yang belum mendapat Sertifikasi Pendidik dari Kemdikbud supaya pada tamat tahun 2015 sudah tersertifikasi dari kemdikbud , untuk lebih jelasnya silahkan simak beritanya .....
Baca Juga : Beasiswa S-2 dari Kemdikbud untuk Guru SMP

Catatan :
"Jika hingga 31 desember 2015 masih ada guru yang belum tersertifikasi ,maka akan kehilangan hak keprofesionalannya atau tidak lagi dapat menjalankan profesi nya sebagai guru "
Kemdikbud juga berencana akan memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti Perpu ( Peraturan Perundang-undangan ) yang didalamnya mengatur atas Undang-Undang N0 .14 tahun 2015 ihwal guru dan dosen .
Sekian informasi dan beritanya semoga ada keuntungannya buat Bapak/Ibu Guru semuanya.....
" Salam Edukasi "
Demikianlah Artikel Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015
Sekianlah artikel Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015 dengan alamat link https://infohudin.blogspot.com/2019/07/guru-harus-tersertifikasi-dari.html
0 Response to "Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015"
Posting Komentar