Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Perihal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns

Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Perihal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns - Hallo sahabat Info Udin, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Perihal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Guru dan Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Perihal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns
link : Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Perihal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns

Baca juga


Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Perihal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns

RB ihwal Sanksi Penggunaan Ijazah Palsu Bagi PNS  Kebijakan Mendikbud dan MenPAN-RB ihwal Sanksi Penggunaan Ijazah Palsu Bagi PNS

Menteri Penididkan dan Kebudayaan " Anies Baswedan " tidak akan melindungi oknum guru yang kedapatan memakai Ijazah palsu . Menurutnya penggunaan ijazah palsu layak dipecat.

" Kalau prosesnya untuk menjadi guru sudah tidak benar bagaimana akhirnya , semua yang palsu itu niscaya dibatalkan ' Kata mendikbud " Anies Baswedan "

Anies beropini , Pemakai ijazah palsu ialah orang yang merendahkan profesinya sendiri.

oleh sebab itu , mantan rektor Universitas Paramadian ini mendudkung penuh perjuangan menteri pendidikan Tinggi M.Nasir memerangi penggunaan ijzah palsu , Anies berharap kolegannya itu tidak pandang buluh dalam menjalankan misinya tersebut.
Maju terus , pokonya indonesia harus higienis dari orang-orang yang mau mengunakan jalan pintas , setiap warga diproses ,jangan dibedakan guru atau bukan , swasta atau pegawai ngeri 

Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB) Yuddy Crisnandi memastikan, PNS yang terbukti memakai ijazah palsu tidak akan dijatuhi sanski pemecatan .

MenPAN-RB beranggapan , hukuman pemecatan tidak mungkin dilakukan sebab untuk menjadi PNS , Seseorang itu sudah melalui serangkain tahapan seleksi dan pengangkatan.

" Tidak sanggup dipecat dong , sebab mereka ini sudah melalui proses seleksi yang panjang . hukuman tetap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) No.53 tahun 2010 ihwal Disiplin PNS " Ujar MenPAN-RB Yuddi Crisnandi .

Sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan dari jabtan dan penurunan pangkat satu Tingkat , Sanksi ini berdasarkan Yuddi sudah cukup menciptakan Jera PNS.

" Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Inspektorat untuk melaksanakan investigasi Ijazah Sarjana , bagi pemakai ijazah palsu , sanksinya sudah sangat terang "

Sekian Informasinya biar ada manfaatnya.....



Demikianlah Artikel Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Perihal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns

Sekianlah artikel Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Perihal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Perihal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns dengan alamat link https://infohudin.blogspot.com/2019/07/kebijakan-mendikbud-dan-menpan-rb.html

0 Response to "Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Perihal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns"

Posting Komentar