Format Penyederhanaan RPP Sesuai SE Kemendikbud No. 14 Tahun 2019

Format Penyederhanaan RPP Sesuai SE Kemendikbud No. 14 Tahun 2019 - Hallo sahabat Info Udin, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Format Penyederhanaan RPP Sesuai SE Kemendikbud No. 14 Tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Format Penyederhanaan RPP Sesuai SE Kemendikbud No. 14 Tahun 2019
link : Format Penyederhanaan RPP Sesuai SE Kemendikbud No. 14 Tahun 2019

Baca juga


Format Penyederhanaan RPP Sesuai SE Kemendikbud No. 14 Tahun 2019


Gambar di atas adalah contoh format penyederhanaan RPP berdasarkan surat edaran resmi No. 14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP yang dikeluarkan Kemendikbud.

Contoh cuplikan format RPP tersebut sangat sederhana, berbeda jauh dengan format dulu dimana harus ada penjabaran indikator dan kompetensi.

Format RPP sederhana ini fokus pada poin tujuan pembelajaran, media pembelajaran, pertanyaan/ evaluasi, praktik, dan simpulan.

Sebelum membaca contoh formatnya alangkah baiknya bapak/ ibu guru membaca dulu surat edaran Kemendikbud tentang penyederhaan RPP melalui link berikut ini.

Baca: Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP

Selengkapnya mengenai format penyederhanaan RPP bisa Anda download dan lihat melalui link berikut ini.

Download Format Penyederhanaan RPP


Demikianlah Artikel Format Penyederhanaan RPP Sesuai SE Kemendikbud No. 14 Tahun 2019

Sekianlah artikel Format Penyederhanaan RPP Sesuai SE Kemendikbud No. 14 Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Format Penyederhanaan RPP Sesuai SE Kemendikbud No. 14 Tahun 2019 dengan alamat link https://infohudin.blogspot.com/2019/12/format-penyederhanaan-rpp-sesuai-se.html

Related Posts :

0 Response to "Format Penyederhanaan RPP Sesuai SE Kemendikbud No. 14 Tahun 2019"

Posting Komentar