Materi Program PKP Dalam Bimbingan dan Konseling

Materi Program PKP Dalam Bimbingan dan Konseling - Hallo sahabat Info Udin, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Materi Program PKP Dalam Bimbingan dan Konseling, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Panduan BK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Materi Program PKP Dalam Bimbingan dan Konseling
link : Materi Program PKP Dalam Bimbingan dan Konseling

Baca juga


Materi Program PKP Dalam Bimbingan dan Konseling

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan.

Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pada pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Keterampilan berpikir tingkat tinggi adalah proses berpikir kompleks dalam menguraikan materi, membuat kesimpulan, membangun representasi, menganalisis dan membangun hubungan dengan melibatkan aktivitas mental yang paling dasar yang sebaiknya dimiliki oleh seorang guru professional.

Guru  profesional  memegang  peranan  yang  sangat  penting  dalam menentukan prestasi peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru. Dengan demikian maka guru harus senantiasa meng-update dirinya dengan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Jika program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebelumnya didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan  kompetensi guru khususnya kompetensi  pedagogi dan  profesional, maka Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi lebih berfokus pada upaya memintarkan peserta didik melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Berbasis zonasi ini dilakukan mengingat luasnya wilayah Indonesia. Zonasi diperlukan guna memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, sehingga peningkatan pendidikan dapat berjalan secara masif dan tepat sasaran.

Program PKP Berbasis Zonasi ini berlaku untuk semua guru termasuk guru Bimbingan dan Konseling (BK) yang juga dituntut untuk meningkatkan kompetensi dalam meningkatkan layanan BK di sekolah.



Materi Bimbingan dan Konseling dalam Program PKP Berbasis Zonasi ini terdiri dari 5 (lima) materi yakni:
  1. Kemampuan Belajar [download]
  2. Self Instruction [download]
  3. Konsep Diri [download]
  4. Membentuk Kebiasaan Belajar [download]
  5. Meningkatkan Motivasi Belajar [download]
Program PKP Berbasis Zonasi merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



Program PKP Berbasis Zonasi lebih memfokuskan pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi (HOTS).

Download: Buku Pegangan Pembelajaran Berorientasi HOTS

Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP)

Terkait dengan penyelenggaraan program PKP, maka Dirjen GTK telah menerbitkan Pedoman Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi.

Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi ini disusun untuk memberikan arah dalam implementasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.



Pedoman program PKP Berbasis Zonasi terdiri dari tujuh bab, sebagai berikut:
  1. BAB I Pendahuluan
  2. BAB II Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi (PKP Berbasis Zonasi)
  3. BAB III Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
  4. BAB IV Penilaian, Pensertifikatan dan Pelaporan
  5. BAB V Standar Penyelenggaraan
  6. BAB VI Penjaminan Mutu
  7. BAB VI Penutup.
Download: Pedoman PKP Berbasis Zonasi

    Tujuan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi

    Pedoman Program PKP disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan Program PKP Berbasis Zonasi.

    Ruang Lingkup Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi

    1. Konsepsi Program PKP Berbasis Zonasi
    2. Konsepsi Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
    3. Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
    4. Penilaian dan Sertifikasi
    5. Standar Penyelenggaraan, dan
    6. Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.

    Berikut ini beberapa informasi penting dalam Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi

    Pengertian Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP)

    Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills, HOTS).

    Pengertian Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran

    Zona peningkatan kompetensi pembelajaran (PKP) merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan).

    Upaya yang dilakukan adalah melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon.

    Tujuan Pembagian Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran

    Zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk:
    1.  Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan
    2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta
    3. Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru
    4. Memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan, dan
    5. Memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.

    Mekanisme Penetapan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran

    Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut:
    1. Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan menurut definisi/tema zonasi yang akan disusun
    2. Penentuan sekolah nominasi pusat zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang mencakup hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)
    3. Perancangan program peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru
    4. Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah pusat zona sebagai basis kelompok/zona.

    Tujuan dan Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi

    Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi adalah meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills, HOTS).

    Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut

    1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya
    2. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya
    3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik
    4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.

     

    Prinsip Dasar Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi

    1. Taat Azas
    Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.

    2. Berbasis Kompetensi
    Program PKP merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, program ini berpedoman pada standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada Kurikulum 2013.

    3. Terstandar
    Pengelolaan Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.

    4. Profesional
    Hasil analisa kesulitan peserta didik dalam mengikuti UN dan USBN menjadi dasar untuk PKP guru sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.

    Selain itu, hasil UKG guru dan hasil UKK guru kejuruan digunakan dalam analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing-masing PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.

    5. Transparan
    Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.

    6. Akuntabel
    Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.

    7. Berkeadilan
    Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi. Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD terkait penyelenggaraan program PKP Berbasis Zonasi.

    Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi

    Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

    Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi

    Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

    Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru Sekolah Dasar (SD) adalah PPPPTK Matematika, PPPPTK IPS, PPPPTK IPA, PPPPTK Bahasa, PPPPTK Penjas dan BK, PPPPTK TK dan PLB, serta LPPKS.

    Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru mata pelajaran umum pada jenjang TK, PLB, SMP, SMA dan SMK adalah PPPPTK sesuai bidang mapelnya dengan sasaran wilayah seluruh Indonesia.

    Mekanisme dan Struktur Program PKP Berbasis Zonasi

    Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti.

    Sedangkan struktur Program PKP Berbasis Zonasi sesuai dengan jenis dan tahapannya terdiri dari:
    1. Workshop Tim Pengembang
    2. Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti
    3. Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.

    Pola Program PKP Berbasis Zonasi

    Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dengan pola pembelajaran sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan In (in service learning)
    Pada kegiatan In, peserta dan fasilitator akan melakukan pertemuan tatap muka di pusat zona atau tempat lain yang telah ditetapkan.

    Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh fasilitator sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi.

    Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta.

    2. Pelaksanaan On (on the job learning)
    Peserta On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang 1 minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari).

    Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan.


    Demikianlah Artikel Materi Program PKP Dalam Bimbingan dan Konseling

    Sekianlah artikel Materi Program PKP Dalam Bimbingan dan Konseling kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Materi Program PKP Dalam Bimbingan dan Konseling dengan alamat link https://infohudin.blogspot.com/2019/12/materi-program-pkp-dalam-bimbingan-dan.html

    0 Response to "Materi Program PKP Dalam Bimbingan dan Konseling"

    Posting Komentar