4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Yang Wajib Dipahami Seluruh WNI

4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Yang Wajib Dipahami Seluruh WNI - Hallo sahabat Info Udin, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Yang Wajib Dipahami Seluruh WNI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel CPNS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Yang Wajib Dipahami Seluruh WNI
link : 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Yang Wajib Dipahami Seluruh WNI

Baca juga


4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Yang Wajib Dipahami Seluruh WNI


Sebagai warga negara Indonesia memahami pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sudah merupakan kewajiban setiap instan, tetapi masalahnya yang mempelajari biasanya hanya guru PKN dan siswa yang mendapatkan tugas untuk mempelajari hal tersebut.

Selain itu materi pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 gencar dipelajari lagi ketika akan menghadapi tes CPNS. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 kerap muncul pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kalau tidak mempelajarinya bakal kesulitan menjawab pertanyaan tentang ini.

Sebenarnya setiap upacara bendera pada hari Senin selalu dibacakan Pembukaan UUD 1945 namun sepertinya hanya dipahami sekedar teks saja. Masih banyak yang belum tahu pokok pikiran sesungguhnya dari Pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea, pokok pikirannya juga terkandung di dalamnya. Baiklah berikut ini isi pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.

4 Pokok Pikiran UUD 1945

1. Pokok pikiran yang Pertama

"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu setiap warga negara itu wajib mengutamakan kepentingan bersama dibanding kepentingan sendiri.

2. Pokok pikiran yang Kedua

"Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu, kita harus menghormati hak setiap orang karena setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama.

3. Pokok pikiran yang Ketiga

"Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Maksud kalimat ini, Indonesia adalah negara demokrasi yang berasaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

4. Pokok pikiran yang Keempat

"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab". Kita harus taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Demikianlah Artikel 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Yang Wajib Dipahami Seluruh WNI

Sekianlah artikel 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Yang Wajib Dipahami Seluruh WNI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Yang Wajib Dipahami Seluruh WNI dengan alamat link https://infohudin.blogspot.com/2020/02/4-pokok-pikiran-pembukaan-uud-1945-yang.html

0 Response to "4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Yang Wajib Dipahami Seluruh WNI"

Posting Komentar