12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis Terbaru

12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis Terbaru - Hallo sahabat Info Udin, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis Terbaru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BOS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis Terbaru
link : 12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis Terbaru

Baca juga


12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis Terbaru

Halo sahabat guru sekaligus tim BOS di seluruh tanah air, kali ini akan dibagikan petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS terbaru bedasarkan rapat Kebijakan BOS Tahun 2020. Ada beberapa perubahan penyaluran, harga satuan, dan penggunaan. Informasi selengkapnya silahkan baca detailnya berikut ini.

Pada rapat koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 28 Januari telah ditetapkan Pokok-Pokok Kebijakan Danas BOS, Bussiness Process BOS 2020, Kelebihan Kelemahan dan Tantangan, Serta Tugas dan Tanggung Jawab TIM BOS yang semuanya tertuang pada Paparan BOS 2020.

Perubahan Juknis BOS Tahun 2020

Jika dibandingkan tahun sebelumnya ada perubahan penyaluran penggunaan dana BOS yaitu sebagai berikut:

Tahun 2020
  1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
  2. Penetapan SK Sekolah Penerima oleh Mendikbud
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  4. Tahapan penyaluran sebanya 3 tahap.
Tahun 2019
  1. Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD Provinsi
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh provinsi
  3. Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan)
  4. Taha[ penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan).
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020 disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah penerima BOS langsung dari Mendikbud. Hal ini berbeda dengan proses penyaluran BOS pada tahun sebelumnya. Ditahun 2019, Penyaluran dana BOS disalurkan melalu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.

Tahapan penyaluran pada Juknis BOS tahun 2020 sebanyak 3 tahap dengan cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya). Hal ini berbeda dengan Jukni BOS sebelumnya dimana tahapan penyalurannya sebanyak 4 kali dengan cut off data sebanyak 2 kali.

    Penggunaan Danas BOS Tahun 2020 Untuk Pembiayaan

    1. Pada Juknis BOS 2019 pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan serta non kependidikan pada sekolah negeri maksimal 15% dan pada sekolah swasta maksimal 30% dengan kriteria guru honor adalah memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru. Sedangkan ditahun 2020, pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50% dengan kriteria guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan sebagai berikut: tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, memiliki NUPTK serta tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
    2. Salah satu penggunaan  BOS pada tahun 2020 adalah untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah. Hal ini berbeda dengan dengan Juknis BOS tahun 2019 dimana salah satu penggunaan BOS adalah untuk pembiayaan pengelolahan sekolah
    3. Pada juknis BOS 2020, berdasarkan paparan dijelaskan bahwa tidak membatasi pembelian buku teks dan non teks seperti halnya di juknis BOS tahun 2019
    4. Pembiayaan terkait alat multi media pada juknis BOS tahun 2020 yang dibeli tidak ditentukan kuantitas serta kualitasnya.

    12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Yang Wajib Diketahui Pengelola BOS

    1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
    2. Pengembangan Perpustakaan
    3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    4. Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran
    5. Administrasi kegiatan Sekolah
    6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
    7. Langganan Daya dan Jasa
    8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
    10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1
    11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/ atau
    12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Download Paparan Penggunaan Dana BOS Tahun 2020
    Download via Google Drive | 4Shsred


    Demikianlah Artikel 12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis Terbaru

    Sekianlah artikel 12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis Terbaru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel 12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis Terbaru dengan alamat link https://infohudin.blogspot.com/2020/02/12-komponen-penggunaan-dana-bos-tahun.html

    0 Response to "12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis Terbaru"

    Posting Komentar