Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik

Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik - Hallo sahabat Info Udin, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel TPG, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik
link : Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik

Baca juga


Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik


Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dimiliki guru PNS dan non PNS yang telah menempuh PPG dan telah mendapatkan sertifikat pendidik dan aktif mengajar di satuan pendidikan.

Cara mendapatkan nomor registrasi guru (NRG) merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum mencairkan tunjangan profesi bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). NRG bisa diajukan setelah guru tersebut terdaftar di dapodik dan telah mendapatkan NUPTK.

Ada yang mengatakan bahwa guru non PNS yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan langsung terbit NRG, padahal faktanya harus mengajukan seperti NRG yang lain.

Ketika NRG telah terbit, guru pemegang sertifikat pendidik yang telah memenuhi jumlah jam ajar atau jam bimbingan untuk guru BK bisa mengajukan tunjangan profesi guru.

Tahapan pengajuan NRG bagi guru non PNS hampir sama ketika mengajukan NUPTK yaitu melalui Operator Sekolah. Bila Operatornya kurang kooperatif silahkan minta bantuan operator dinas kabupaten/ provinsi untuk membantu mendapatkan NRG.


Baca: Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru Honorer

Persyaratan Mengajukan NRG

  1. Scan Ijazah S1 BK dan Transkip Nilai (dijadikan 1 file PDF)
  2. Scan Sertifikat Pendidik dan Traskip Nilai (dijadikan 1 file PDF)
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Scan SK KBM Semester I dan II selama 2 tahun terakhir
  5. Scan SK Honor selama 2 tahun terakhir.
Note: masing-masing di scan dalam bentuk PDF, ukuran maksimal 1 MB.


Landasan Hukum Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Non PNS



Demikianlah Artikel Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik

Sekianlah artikel Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik dengan alamat link https://infohudin.blogspot.com/2020/03/cara-mengajukan-nrg-bagi-guru-non-pns.html

0 Response to "Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik"

Posting Komentar