Judul : Fakta Dilapangan Tentang Penggunaan BOS dan Honor Provinsi
link : Fakta Dilapangan Tentang Penggunaan BOS dan Honor Provinsi
Fakta Dilapangan Tentang Penggunaan BOS dan Honor Provinsi
Beberapa tahun terakhir ini pemerintah pusat dan daerah saling mencoba menyejahterakan guru honorer dengan dikeluarkannya Juknis penggunaan dana BOS yang 50 untuk menggaji honorer baik itu GTT dan PTT.
Selain melalui dana BOS, untuk jenjang pendidikan SMA/ SMK juga dapat honor dari provinsi namun semua itu penerapan di lapangan jauh berbeda dengan tujuan diberikannya dana BOS dan honor provinsi.
Seharusnya honor provinsi sebesar Rp. 900.000 untuk Jawa Timur dibayarkan sebagai tambahan gaji yang diperoleh dari sekolah. Misalnya sekarang Anda mendapatkan Rp. 1.300.000,00 kemudian dari provinsi Rp. 900.000,00. Kalau ditotal 2.200.000,000 namun ketika sampai sekolah yang didapat tidak semestinya.
Memang ada beberapa sekolah yang memberikan honor provinsi dan gaji sekolah secara full, namun banyak juga yang kecewa. Sekolah yang melakukan hal tersebut adalah mengasumsikan honor provinsi sebagai bantuan untuk menggaji honorer.
Misalnya guru A mendapatkan gaji Rp. 1.300.000, maka sekolah hanya menambahkan Rp. 400.000,00 karena bantuan dari provinsi Rp. 900.000. Hingga saat ini banyak honorer tak berani bersuara karena ancaman dari atasan, bila menyebarkan maka...
Honorer tidak mempunyai payung hukum sekuat PNS kalau ada masalah hanya di mutasi. Untuk honorer kalau tidak nurut kebijakan kepala sekolah mau tidak mau diberhentikan sebagai guru.
Begitu juga halnya dengan alokasi dana BOS sebesar 50%, persyaratan menerima gaji BOS adalah mempunyai NUPTK. Namun faktanya lagi-lagi dana BOS tersebut hanya untuk meringankan sekolah untuk membayar honorer, bukan ditambahkan.
Lagi-lagi honorer pada diam, karena takut ini-itu kalau sampai tersebar keluar... tolong dong pak menteri dan para pengambil kebijakan... kalau membuat aturan itu lebih jelas dan dipertegas langsung.
Jangan diserahkan ke pejabat daerah maka hasilnya seperti ini. Seharusnya orang dinas provinsi dan kementrian turun langsung berkaitan dengan honor ini.
Demikianlah Artikel Fakta Dilapangan Tentang Penggunaan BOS dan Honor Provinsi
Sekianlah artikel Fakta Dilapangan Tentang Penggunaan BOS dan Honor Provinsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Fakta Dilapangan Tentang Penggunaan BOS dan Honor Provinsi dengan alamat link https://infohudin.blogspot.com/2020/03/fakta-dilapangan-tentang-penggunaan-bos.html
0 Response to "Fakta Dilapangan Tentang Penggunaan BOS dan Honor Provinsi"
Posting Komentar