Judul : Juknis PPDB SMA, SMK, SLB Jawa Timur Tahun 2020
link : Juknis PPDB SMA, SMK, SLB Jawa Timur Tahun 2020
Juknis PPDB SMA, SMK, SLB Jawa Timur Tahun 2020
PPDB merupakan langkah awal kegiatan di bidang pendidikan khususnya pada pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 perlu dipersiapkan secara matang dengan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan/atau prestasi. Sistem layanan PPDB dilaksanakan dalam dua mekanisme moda yaitu luar jaringan (offline) dan dalam jaringan (daring) atau Online sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil.
Agar semua proses penyelenggaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dapat berjalan dengan baik maka dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.
PPDB SMA Melalui Jalur
1. Afirmasi (15%)2. Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
3. Prestasi Hasil Perlombaan (5%)
4. Zonasi (Minimal 50%)
5. Prestasi Gabungan Dari Rerata Nilai:
- Rapor Semester 1 - 5 Dan Rerata
- Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun
- 2019 (Minimal 25%)
PPDB Dilaksanakan Melalui Sistem: Online, kecuali PPDB Jenjang SLB Negeri.
PPDB SMK Melalui Jalur
1. Afirmasi (15%)2. Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
3. Prestasi Hasil Perlombaan (5%)
4. Reguler Smk (Minimal 75%)
PPDB Dilaksanakan Melalui Sistem: Online, kecuali Ppdb Jenjang Slb Negeri.
Ketentuan Umum Pendaftaran
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 juli 20202. Hanya diizinkan mendaftar sekali di setiap jalur pendaftaran
3. Harus memiliki pin yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
4. Penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biaya
5. Bagi yang telah diterima, wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, dan jika tidak maka akan dinyatakan mengundurkan diri
6. bagi yang telah diterima, akan dinyatakan gugur jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen
7. untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri
8. domisili berdasarkan kartu keluarga atau surat keterangan domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran ppdb (tanggal 08 juni 2020)
9. untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. daftar sekolah terlampir.
Informasi selengkapnya silahkan baca atau download Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 berikut ini.
Download PPDB Jatim 2020 - UPT. TIKP DISDIK Jatim
Download Juknis PPDB Jatim 2020 - UPT. TIKP DISDIK Jatim
Demikianlah Artikel Juknis PPDB SMA, SMK, SLB Jawa Timur Tahun 2020
Sekianlah artikel Juknis PPDB SMA, SMK, SLB Jawa Timur Tahun 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis PPDB SMA, SMK, SLB Jawa Timur Tahun 2020 dengan alamat link https://infohudin.blogspot.com/2020/04/juknis-ppdb-sma-smk-slb-jawa-timur.html
0 Response to "Juknis PPDB SMA, SMK, SLB Jawa Timur Tahun 2020"
Posting Komentar