SE - Dinas Provinsi Jatim Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Hingga Bulan Juni

SE - Dinas Provinsi Jatim Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Hingga Bulan Juni - Hallo sahabat Info Udin, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SE - Dinas Provinsi Jatim Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Hingga Bulan Juni, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SE - Dinas Provinsi Jatim Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Hingga Bulan Juni
link : SE - Dinas Provinsi Jatim Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Hingga Bulan Juni

Baca juga


SE - Dinas Provinsi Jatim Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Hingga Bulan Juni


Berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2438/101.1/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur, maka dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/2011/101.1/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:


1. Perpanjangan Masa Bekerja Dari Rumah dan Belajar Dari Rumah 

  • Masa Bekerja dari Rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Selasa tanggal 21 April 2020, diperpanjang sampai dengan hari Senin tanggal 1 Juni 2020 dan kembali bekerja di kantor pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020;
  • Masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Selasa tanggal 21 April 2020, diperpanjang sampai dengan hari Senin tanggal 1 Juni 2020 dan kembali belajar di sekolah pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020;
  • Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) khususnya di Jawa Timur.


2. Perpanjangan Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 

  • Hari Libur pada awal bulan Ramadhan adalah tiga hari efektif, mulai satu hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan (Kamis, 23 April 2020) sampai tanggal 2 Ramadhan 1441 H (Sabtu, 25 April 2020);
  • Hari belajar yang bersifat efektif fakultatif pada Bulan Ramadhan dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2020 sampai dengan hari selasa, 19 Mei 2020;
  • Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal (Rabu, 20 Mei 2020 sampai dengan Sabtu, 23 Mei 2020) dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal (Selasa, 26 Mei 2020 sampai dengan Senin, 1 Juni 2020) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
  • Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai upaya peningkatan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Kegiatan Belajar dari Rumah bagi Peserta Didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik;
  • Aktivitas dan tugas Kegiatan Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
  • Bukti atau produk aktivitas Kegiatan Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.



3. Penilaian Hasil Belajar

  • Penilaian Hasil Belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh Guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan;
  • Satuan Pendidikan dihimbau untuk tidak melaksanakan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik selama Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur;
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.



4. Kelulusan Bagi Peserta Didik Kelas VI SDLB, Kelas IX SMPLB, Kelas XII SMA/SMALB, dan Kelas XII/XIII SMK

  • Tanggal Rapor, Tanggal Ijasah dan Tanggal Kelulusan: (1) Jenjang SMA: 4 Mei 2020, (2) Jenjang SMK: 4 Mei 2020, (3) Jenjang SDLB: Rabu, 12 Juni 2020, (4) Jenjang SMPLB: Rabu, 29 Mei 2020, (5) Jenjang SMALB: Rabu, 13 Mei 2020;
  • Selama Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur masih diberlakukan, pengumuman kelulusan peserta didik dapat dilakukan melalui sistem Daring/Online oleh sekolah dan kepala sekolah dapat menugaskan wali kelas untuk mengumumkan melalui Media Sosial;
  • Penyerahan Buku Laporan Pribadi, Buku Penilaian Hasil Belajar, dan Ijasah beserta legalisirnya bagi peserta didik kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA/SMALB, dan kelas XII/XIII SMK dapat dilaksanakan setelah Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur berakhir;
  • Kebutuhan administrasi, legalisir dan penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang bersifat segera, dapat dikoordinir oleh wali kelas dan teknis penyerahan dilaksanakan dengan seijin Kepala sekolah dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  • Satuan Pendidikan dapat menunda atau meniadakan kegiatan Perpisahan bagi peserta didik baik di lingkungan sekolah ataupun ditempat lain yang berpotensi mendatangkan orang banyak, selama Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur;
  • Satuan Pendidikan dihimbau untuk mengeluarkan larangan kepada peserta didik yang merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama dengan Orang Tua/Wali agar mengawasi dan memastikan putra-putrinya tetap berada dirumah masing-masing;
  • Satuan Pendidikan dapat berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memantau dan mencegah adanya perayaan kelulusan oleh peserta didik.


5. Akhir Tahun Pelajaran dan Kenaikan Kelas

  • Akhir Tahun Pelajaran 2019/2020, pada hari Sabtu, 20 Juni 2020;
  • Selama Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur masih diberlakukan, pengumuman kenaikan kelas peserta didik dapat dilakukan melalui sistem Daring/Online oleh sekolah dan kepala sekolah dapat menugaskan wali kelas untuk mengumumkan melalui Media Sosial;
  • Penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan Peserta Didik, Buku Laporan Pribadi, dan Buku Penilaian Hasil Belajar, dapat dilaksanakan setelah Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur berakhir.


6. Satuan Pendidikan Dibawah Kewenangan Kantor Wilayah Kementrian Agama dan Pemerintah Kabupaten/ Kota 

Bagi Satuan Pendidikan yang berada dibawah kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota dihimbau untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah kerja masing-masing.

Selengkapnya silahkan lihat Surat Edaran aslinya berikut ini
Download Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan


Demikianlah Artikel SE - Dinas Provinsi Jatim Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Hingga Bulan Juni

Sekianlah artikel SE - Dinas Provinsi Jatim Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Hingga Bulan Juni kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SE - Dinas Provinsi Jatim Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Hingga Bulan Juni dengan alamat link https://infohudin.blogspot.com/2020/04/se-dinas-provinsi-jatim-tentang.html

0 Response to "SE - Dinas Provinsi Jatim Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Hingga Bulan Juni"

Posting Komentar