Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Bagi PNS atau ASN Akibat Covid 19

Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Bagi PNS atau ASN Akibat Covid 19 - Hallo sahabat Info Udin, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Bagi PNS atau ASN Akibat Covid 19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Bagi PNS atau ASN Akibat Covid 19
link : Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Bagi PNS atau ASN Akibat Covid 19

Baca juga


Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Bagi PNS atau ASN Akibat Covid 19


Pemerintah tidak mau kecolongan lagi setelah mengetahui para warganya banyak yang terpapar virus corona atau Covid 19. Kalau himbauan sosial distancing saja dihiraukan oleh kebanyakan orang maka korban akibat Covid 19 semakin bertambah.

Mengingat banyak pabrik yang meliburkan karyawannya sehingga pada pulang kampung. Momen kepulangan inilah yang membuat Covid 19 menyebar ke pelosok desa, untuk itu harus ada pembatasan sosial untuk memutus mata rantasi penyebaran virus corona.

Belum lagi menginjak bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri dimana lonjakan mudik di musim ini naik tajam. Untuk mengantisipasi hal tersebut akhirnya pemerintah membuat surat edaran tentang larangan mudik namun hanya untuk CPNS/ PPK atau ASN untuk balik ke kampung.

Baca: 6 Strategi Menghadapi Virus Corona Yang Diberlakukan di Bebeberapa Negara

Intinya yang bekerja di instansi pemerintahan kewenangan boleh tidaknya mudik ada di pemerintah, sedangkan pabrik ada pada pemiliknya. Meskipun dilarang mudik atau cuti namun dalam keadaan keadaan penting seperti keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namanya saja surat edaran, berarti ada kekuatan hukum di dalamnya bila sampai dilanggar oleh bapak/ ibu ASN. Aturan tentang mudik dan cuti bersama bakal diatur melalui SE Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Darah dan/ Kegiatan Mudik dan/ Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid 19.

Selengkapnya silahkan baca isinya berikut ini...



Demikianlah Artikel Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Bagi PNS atau ASN Akibat Covid 19

Sekianlah artikel Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Bagi PNS atau ASN Akibat Covid 19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Bagi PNS atau ASN Akibat Covid 19 dengan alamat link https://infohudin.blogspot.com/2020/04/surat-edaran-larangan-mudik-dan-cuti.html

0 Response to "Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Bagi PNS atau ASN Akibat Covid 19"

Posting Komentar